Pihak SPBU juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dan berimbang, sehingga semangat transparansi, pelayanan prima, dan pengawasan yang konstruktif dapat terus berjalan demi kepentingan masyarakat luas.
Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai komitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ZC.ID // TIMRED [*]













