PWI Kalbar Resmi Polisikan Wawan Suwandi ke Polda: Tuduhan Pencatutan Nama Organisasi dan Klaim Kepemimpinan Tanpa Dasar Hukum

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.IDPontianak | KALBAR, 25 Juli 2025.

Perseteruan internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Organisasi resmi Wartawan tertua di Indonesia itu, melalui jajaran Pengurus sahnya yang diketuai Kundori, secara resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), (25/7/2025).

Langkah hukum ini diambil setelah adanya dugaan serius bahwa Wawan mencatut nama PWI Kalbar dan secara sepihak mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa Landasan Hukum yang Sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini dilayangkan langsung oleh Ketua PWI Kalbar, Kundori, didampingi Kuasa Hukumnya, Ruhermansyah, serta sejumlah Pengurus Organisasi. Menurut mereka, tindakan Wawan Suwandi tidak hanya merugikan secara Institusional, tetapi juga menyerang Harkat dan Martabat Organisasi serta menyesatkan Publik.

Menurut Ruhermansyah, langkah hukum ini merupakan respons atas tidak digubrisnya Somasi yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. “Sebagaimana Somasi yang kami sampaikan sebelumnya, hingga hari ini tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Tidak juga ada Klarifikasi atau Dasar Hukum yang disampaikan kepada kami,” ujar Ruhermansyah dalam Konferensi Pers usai melapor ke Polda Kalbar.

Laporan tersebut kini telah diterima dan didaftarkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Pihak pelapor telah memperoleh tanda bukti penerimaan laporan dan tinggal menunggu proses lanjutan dari Penyidik Kepolisian untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.

Legalitas PWI Kalbar: Mengacu pada SK Kemenkumham, sehingga PWI Kalbar menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan mereka merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 946 Tahun 2024. SK tersebut menjadi Dokumen Resmi yang diakui Negara dan menjadi bukti keabsahan Struktur Organisasi PWI Kalbar saat ini.

“Yang dirugikan secara Inmateriil adalah Nama Baik, Integritas, dan Legitimasi Pengurus PWI Kalbar yang Sah. Negara hanya mengakui satu SK, yaitu yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. SK lain yang tidak terdaftar di Negara tentu tidak memiliki kekuatan Hukum,” lanjut Ruhermansyah.

Ia juga mempertanyakan Otoritas dan dasar penerbitan SK yang diklaim oleh pihak Wawan Suwandi, serta siapa yang berwenang mengangkat Plt Ketua PWI Kalbar.

“Kalau SK itu tidak tercatat di Kemenkumham, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar sangat berpotensi menjadi Pelanggaran Hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan atau Manipulasi Dokumen,” tegasnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencemaran Nama Organisasi
Dalam laporan resminya ke Polda Kalbar, PWI Kalbar mengajukan dugaan Pelanggaran Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan turut serta dalam Tindak Pidana. Pihak Pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya adalah undangan resmi kegiatan yang mencantumkan Logo PWI serta beberapa pemberitaan Media yang menyebut nama PWI Kalbar dalam kegiatan yang diduga difasilitasi oleh Wawan Suwandi.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai sebagai bukti bahwa terjadi penyalahgunaan Nama dan Atribut Organisasi tanpa restu dari Kepengurusan Sah yang diakui Negara.

Menjaga Marwah Organisasi dan Klarifikasi Publik
Ketua PWI Kalbar, Kundori, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga nama baik dan Marwah Organisasi. Ia menilai, jika tidak ada tindakan tegas, Publik akan terus dibingungkan dengan klaim sepihak yang mencoreng Legalitas Organisasi.

“Langkah Hukum ini tidak hanya untuk menegakkan aturan Organisasi, tetapi juga demi menjaga kepercayaan Publik terhadap PWI Kalbar sebagai Lembaga Profesional dan Sah. Kami tidak ingin Masyarakat disesatkan oleh tindakan yang meniru atau menyaru atas nama Organisasi,” kata Kundori di sela-sela pelaporan.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti-bukti tambahan apabila diminta oleh Penyidik, dan berharap Kepolisian dapat memproses laporan ini dengan Objektif dan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Penegasan Terhadap Kepemimpinan Resmi
PWI Kalbar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hanya satu kepengurusan yang Sah di Kalimantan Barat, yaitu yang diketuai oleh Kundori dan diakui secara Hukum melalui SK Kemenkumham. Mereka juga mengimbau seluruh Instansi, Media, dan pihak ketiga lainnya untuk berhati-hati dalam merespons klaim atau undangan yang mencatut nama PWI tanpa Legalitas jelas.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wawan Suwandi terkait laporan tersebut. Namun, perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan penting dalam dinamika Organisasi Profesi Wartawan di Kalimantan Barat, terutama dalam konteks menjaga Integritas, Legalitas, dan Kredibilitas Kelembagaan Wartawan di mata Publik.

Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.

Editor : ZC.ID // TIMRED [*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Berita Terbaru