Legalitas PWI Kalbar: Mengacu pada SK Kemenkumham, sehingga PWI Kalbar menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan mereka merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 946 Tahun 2024. SK tersebut menjadi Dokumen Resmi yang diakui Negara dan menjadi bukti keabsahan Struktur Organisasi PWI Kalbar saat ini.
โYang dirugikan secara Inmateriil adalah Nama Baik, Integritas, dan Legitimasi Pengurus PWI Kalbar yang Sah. Negara hanya mengakui satu SK, yaitu yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. SK lain yang tidak terdaftar di Negara tentu tidak memiliki kekuatan Hukum,โ lanjut Ruhermansyah.
Ia juga mempertanyakan Otoritas dan dasar penerbitan SK yang diklaim oleh pihak Wawan Suwandi, serta siapa yang berwenang mengangkat Plt Ketua PWI Kalbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โKalau SK itu tidak tercatat di Kemenkumham, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar sangat berpotensi menjadi Pelanggaran Hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan atau Manipulasi Dokumen,โ tegasnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencemaran Nama Organisasi
Dalam laporan resminya ke Polda Kalbar, PWI Kalbar mengajukan dugaan Pelanggaran Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan turut serta dalam Tindak Pidana. Pihak Pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya adalah undangan resmi kegiatan yang mencantumkan Logo PWI serta beberapa pemberitaan Media yang menyebut nama PWI Kalbar dalam kegiatan yang diduga difasilitasi oleh Wawan Suwandi.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai sebagai bukti bahwa terjadi penyalahgunaan Nama dan Atribut Organisasi tanpa restu dari Kepengurusan Sah yang diakui Negara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














