ZONACYBER.ID – Pontianak, KALBAR, 23 Desember 2025
Polemik penataan kawasan kuliner di wilayah Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang belakangan ramai diperbincangkan publik, dinilai layak menjadi studi kasus penting dalam perspektif kebijakan publik dan hukum administrasi negara.
Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai kebijakan tersebut mengandung dilema serius antara semangat populisme ekonomi yang berpihak pada pelaku UMKM dan kewajiban negara menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap yang telah lebih dahulu memiliki legalitas usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di satu sisi ada semangat pro-rakyat dan penguatan UMKM, namun di sisi lain terdapat hak-hak hukum pelaku usaha tetap yang tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Herman Hofi Munawar kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, dari sudut pandang hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah daerah harus berlandaskan asas legalitas dan proporsionalitas. Pemerintah tidak boleh bertindak di luar kewenangan atau melanggar hak keperdataan warga negara.
Ia menjelaskan bahwa pemilik ruko maupun perusahaan—seperti perbankan, minimarket, atau bengkel—secara hukum telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta izin operasional. Area halaman yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan atau hak sewa merupakan wilayah privat yang dilindungi hukum.
“Pemaksaan penggunaan lahan privat untuk kepentingan pihak lain tanpa kontrak atau kompensasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak perdata, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika disertai unsur pengancaman,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














