Herman menegaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menertibkan bangunan atau aktivitas usaha yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), trotoar, atau fasilitas umum.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak ‘memberikan’ lahan privat milik ruko kepada pedagang kaki lima tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Jika UMKM menempati lahan privat milik ruko, maka persetujuan pemilik lahan adalah syarat mutlak. Tidak bisa berlindung di balik narasi pengembangan kawasan kuliner,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti penetapan kawasan Sungai Raya Dalam sebagai sentra kuliner yang dinilai tidak disertai konsep tata kelola yang jelas, baik dari aspek zonasi, kebersihan, keamanan, maupun dampak lingkungan dan lalu lintas.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa kebijakan berbasis diskresi atau pernyataan lisan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk undang-undang, peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta aturan yang menjamin aksesibilitas dan keselamatan bangunan.
Dalam perspektif kebijakan publik, ia menyebut situasi ini sebagai “zero-sum game”, di mana keuntungan yang diberikan kepada satu pihak berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Kebijakan menempatkan UMKM di depan ruko bisa menciptakan beban bagi pemilik usaha, mulai dari limbah makanan dan bau yang mengganggu, kesulitan parkir bagi konsumen, penurunan omzet, hingga risiko keamanan dan kebakaran, terutama di depan institusi keuangan seperti bank,” paparnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














