Kebijakan Kuliner Serdam: Populis tapi Abaikan Hak Pemilik Ruko!

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman menegaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menertibkan bangunan atau aktivitas usaha yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), trotoar, atau fasilitas umum.

Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak ‘memberikan’ lahan privat milik ruko kepada pedagang kaki lima tanpa persetujuan pemilik lahan.

“Jika UMKM menempati lahan privat milik ruko, maka persetujuan pemilik lahan adalah syarat mutlak. Tidak bisa berlindung di balik narasi pengembangan kawasan kuliner,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti penetapan kawasan Sungai Raya Dalam sebagai sentra kuliner yang dinilai tidak disertai konsep tata kelola yang jelas, baik dari aspek zonasi, kebersihan, keamanan, maupun dampak lingkungan dan lalu lintas.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa kebijakan berbasis diskresi atau pernyataan lisan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk undang-undang, peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta aturan yang menjamin aksesibilitas dan keselamatan bangunan.

Dalam perspektif kebijakan publik, ia menyebut situasi ini sebagai “zero-sum game”, di mana keuntungan yang diberikan kepada satu pihak berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Kebijakan menempatkan UMKM di depan ruko bisa menciptakan beban bagi pemilik usaha, mulai dari limbah makanan dan bau yang mengganggu, kesulitan parkir bagi konsumen, penurunan omzet, hingga risiko keamanan dan kebakaran, terutama di depan institusi keuangan seperti bank,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐭: 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐦𝐛𝐚𝐥𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐀𝐤𝐨𝐦𝐨𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚, 𝐔𝐌𝐊𝐌, 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐢𝐛𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦
𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐓𝐮𝐚𝐢 𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨𝐭 𝐆𝐚𝐠𝐚𝐥 𝐀𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐜𝐞𝐭𝐚𝐧 𝐅𝐥𝐚𝐦𝐛𝐨𝐲𝐚𝐧
𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐀𝐛𝐚𝐝𝐢 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧
𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?
Komisi I DPRD Kalbar Terima Aspirasi Tokoh Islam Terkait Dugaan Aliran Sesat, Pelapor Nilai Ada Cacat Penanganan Hukum
MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar 2026 Usai Polemik Final
Prabowo Soroti Minimnya Perhatian terhadap Kehidupan Nelayan Pesisir
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:02 WIB

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐭: 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐦𝐛𝐚𝐥𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐀𝐤𝐨𝐦𝐨𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚, 𝐔𝐌𝐊𝐌, 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐢𝐛𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:35 WIB

𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐓𝐮𝐚𝐢 𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨𝐭 𝐆𝐚𝐠𝐚𝐥 𝐀𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐜𝐞𝐭𝐚𝐧 𝐅𝐥𝐚𝐦𝐛𝐨𝐲𝐚𝐧

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:01 WIB

𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐀𝐛𝐚𝐝𝐢 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:05 WIB

𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐏𝐫𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

Senin, 18 Mei 2026 - 13:29 WIB

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?

Berita Terbaru