Dr. Herman menjelaskan bahwa PBJP adalah proses pengadaan yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah dengan dasar hukum utama Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Ia menggarisbawahi tiga aspek hukum utama:
Aspek Hukum Administrasi: Merupakan landasan utama yang mengatur tata cara dan prosedur pengadaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. “Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan ,” tegas Herman. Prosedur ini mencakup tahapan krusial mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengumuman melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pelanggaran terhadap prosedur administrasi dapat berakibat pada pembatalan keputusan atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspek Hukum Perdata: Aspek ini mengatur hubungan kontraktual antara pemerintah, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan penyedia barang/jasa. Hubungan ini diikat oleh kontrak yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perpres PBJP. Dr. Herman menyoroti bahwa sengketa seringkali bersumber dari ketidakjelasan klausul kontrak. “Jika terjadi wanprestasi atau cidera janji, seperti penyedia gagal menyerahkan barang sesuai kontrak atau pemerintah terlambat membayar, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi,” jelasnya.
Aspek Hukum Pidana: Ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, hukum pidana berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam PBJP. Bentuk pelanggaran pidana dapat berupa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















