Zonacyber.id, Makassar, 18 Mei 2025 – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan, menyusul temuan penempatan dana cadangan PDAM Makassar sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito tanpa prosedur resmi.
Dana cadangan tersebut merupakan akumulasi dari laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.
Meski mencerminkan kinerja keuangan yang sehat, proses penempatan dana ini menimbulkan pertanyaan karena tidak melalui pelibatan Dewan Pengawas PDAM Makassar maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal terkait keputusan tersebut.
“Dana cadangan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran PDAM. Namun, penempatannya harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan transparan,” ujar Hamzah, Sabtu (17/5/2025).
Hamzah mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan adanya bunga deposito yang tidak tercatat dalam kas perusahaan, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami menyayangkan praktik ini. Dana publik harus dikelola secara akuntabel dan tidak boleh ada kompromi dalam pengawasannya,” tegasnya.
PDAM Makassar saat ini sedang melakukan penelusuran dokumen dan komunikasi internal terkait penempatan dana tersebut.
Manajemen juga berjanji akan menindaklanjuti bila ditemukan unsur pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami sedang membangun budaya kerja yang jujur dan terbuka. Ini adalah momentum untuk memperkuat kepercayaan publik,” tambah Hamzah.
Meski dana cadangan tersebut masih dalam skema deposito jangka panjang, Hamzah menegaskan bahwa operasional PDAM Makassar tetap berjalan normal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














