Gebrakan Kalsel: Pangkas Kawasan Kumuh 28,65% hingga 2029, Wujudkan Permukiman Layak dan Berkelanjutan

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gebrakan Kalsel: Pangkas Kawasan Kumuh 28,65% hingga 2029, Wujudkan Permukiman Layak dan Berkelanjutan

i

Gebrakan Kalsel: Pangkas Kawasan Kumuh 28,65% hingga 2029, Wujudkan Permukiman Layak dan Berkelanjutan

Zonacyber.id, BANJARBARU, 24 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah besar dalam penataan permukiman dengan menargetkan pengurangan kawasan kumuh sebesar 28,65 persen hingga tahun 2029.

Upaya ini merupakan bagian dari prioritas utama dalam RPJMD Kalsel 2025–2029 dan menjadi bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Komitmen Pemerintah Kalsel terhadap Penataan Kawasan Kumuh

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Target ambisius ini disampaikan oleh Egianti Sariutami, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Kawasan Permukiman Disperkim Kalsel, dalam rapat koordinasi di Banjarbaru pada Kamis (22/5).

Mewakili Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, Egianti menegaskan bahwa pengurangan kawasan kumuh adalah kunci untuk mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

SK Penetapan Kawasan Kumuh 2025 Jadi Landasan Penting

Disperkim Kalsel saat ini tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh, yang menjadi dasar valid untuk intervensi kawasan pada tahun-tahun mendatang.

SK ini diharapkan rampung akhir Mei 2025 dan akan memuat luasan area kumuh teridentifikasi secara resmi.

Identifikasi awal menunjukkan terdapat 724,66 hektare kawasan kumuh di Kalsel.

Namun, angka ini masih bersifat sementara karena tiga daerah (Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah) sedang dalam proses verifikasi ulang luasan.

“Beberapa kawasan di Banjarmasin pernah ditangani, sehingga perlu penghitungan ulang,” jelas Egianti.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat dalam Penanganan Kumuh

Khusus Kabupaten Hulu Sungai Tengah, satu kawasan telah diusulkan masuk dalam daftar penanganan provinsi, menunjukkan adanya kolaborasi lintas pemerintah antara Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat.

 

Satu tanggapan untuk “Gebrakan Kalsel: Pangkas Kawasan Kumuh 28,65% hingga 2029, Wujudkan Permukiman Layak dan Berkelanjutan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?
Komisi I DPRD Kalbar Terima Aspirasi Tokoh Islam Terkait Dugaan Aliran Sesat, Pelapor Nilai Ada Cacat Penanganan Hukum
Jalan Bak Kubangan Maut, DPR dan Pemerintah Dinilai Gagal Urus Nasib Warga Pedalaman Sintang
Warga Bayar Pajak, Dapat Lumpur: Jalan Provinsi di Ketungau Hilir Jadi Bukti Kelalaian Nyata
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:29 WIB

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:10 WIB

Komisi I DPRD Kalbar Terima Aspirasi Tokoh Islam Terkait Dugaan Aliran Sesat, Pelapor Nilai Ada Cacat Penanganan Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 16:29 WIB

Jalan Bak Kubangan Maut, DPR dan Pemerintah Dinilai Gagal Urus Nasib Warga Pedalaman Sintang

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WIB

Warga Bayar Pajak, Dapat Lumpur: Jalan Provinsi di Ketungau Hilir Jadi Bukti Kelalaian Nyata

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Berita Terbaru