Audit Tuntas, Proyek Hibah Mujahidin Pontianak Dinilai Transparan dan Sah!

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 17 Oktober 2025

Pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas publik dinilai sah secara hukum, memenuhi syarat administrasi, serta terbukti tepat guna.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin dan berbagai fasilitas publik lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian dana hibah ini dapat dibenarkan secara hukum dan memiliki landasan regulasi yang kuat. Tidak ada regulasi yang dilanggar, baik dari aspek yuridis maupun persyaratan formal,” ujarnya. Kamis, 16 Oktober 2025

Pelaksanaan pembangunan Gedung Sekolah Mujahidin dilakukan dengan memenuhi persyaratan mutu, tepat biaya, serta mengikuti spesifikasi teknis yang telah disepakati antara panitia pembangunan dan penyedia jasa konstruksi.

Yang membanggakan, Yayasan Masjid Raya Mujahidin menggandeng tim konsultan independen dari Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan bangunan.

Para ahli yang tergabung dalam asosiasi konsultan tersebut memiliki sertifikasi keahlian dan laboratorium berstandar Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO).

Tim ini melakukan pemeriksaan komprehensif yang hasilnya dituangkan dalam laporan teknis setebal hampir 250 halaman, lengkap dengan hasil uji laboratorium. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Yayasan terhadap penggunaan dana hibah.

Menariknya, biaya pembangunan gedung sekolah Mujahidin justru lebih efisien dibandingkan standar harga satuan Pemerintah Kota Pontianak. Harga satuan bangunan hanya Rp3,8 juta per meter persegi, jauh di bawah harga standar kota yang mencapai Rp6,3 juta – Rp6,8 juta per meter.

Hasil pemeriksaan tim ahli menyebutkan bahwa seluruh proses pelaksanaan konstruksi telah memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK), baik dari segi penggunaan bahan, metode, peralatan, ketepatan waktu, hingga kesesuaian biaya dengan Rencana Mutu Kontrak.

Pemeriksaan volume pekerjaan dilakukan berdasarkan gambar kerja dan volume terpasang, sehingga tidak memerlukan adendum pekerjaan.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara manual, dengan peralatan teknis, dan uji sampel laboratorium menunjukkan tidak ditemukan masalah struktural. Semua aspek kekuatan dan kekokohan bangunan telah memenuhi aturan dan spesifikasi teknis.

Kajian Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Laik Fungsi Bangunan (LFB) yang diterbitkan Pemerintah Kota Pontianak juga telah sinkron dengan hasil analisa tim ahli. Artinya, pembangunan gedung telah sesuai baik dari sisi manajemen maupun stabilitas konstruksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan adanya penyimpangan teknis maupun finansial seperti kekurangan volume, penurunan mutu, atau ketidaksesuaian biaya. Temuan yang biasanya menjadi indikasi awal tindak pidana korupsi tidak ditemukan sama sekali.

“Dana hibah ini justru bisa menjadi contoh praktik yang baik. Manfaatnya jelas untuk masyarakat, dan tidak ada temuan material dari BPK,” kata Herman.

Seluruh mekanisme pertanggungjawaban hibah telah diaudit, dan tidak ditemukan kerugian negara atau penyimpangan substansial. Dengan demikian, pertanggungjawaban hibah dianggap tuntas dan sah di hadapan auditor eksternal.

Adanya dugaan tindak pidana terkait hibah Mujahidin dinilai sangat kabur dan prematur. Tidak ditemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam proses pemberian maupun penggunaan dana tersebut. Semua proses hibah telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dr. Herman mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi opini publik, tekanan politik, atau pendekatan kekuasaan.

“Proses hukum harus objektif, berbasis bukti sah, dan menghindari intervensi politis atau sentimen pribadi. Pengawasan publik dan peran media sangat penting sebagai kontrol sosial,” tutupnya.

Sumber : Dr.Herman Hofi Lau(Pengamat Hukum dan Publik)

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
AMBULANS TAK MAMPU MENANJAK, JALAN RUSAK DI SERAWAI KEMBALI TELAN KORBAN LAYANAN KEMANUSIAAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Selasa, 7 April 2026 - 22:03 WIB

DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA

Selasa, 7 April 2026 - 16:21 WIB

Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat

Berita Terbaru