ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 17 Oktober 2025
Pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas publik dinilai sah secara hukum, memenuhi syarat administrasi, serta terbukti tepat guna.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin dan berbagai fasilitas publik lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โPemberian dana hibah ini dapat dibenarkan secara hukum dan memiliki landasan regulasi yang kuat. Tidak ada regulasi yang dilanggar, baik dari aspek yuridis maupun persyaratan formal,โ ujarnya. Kamis, 16 Oktober 2025
Pelaksanaan pembangunan Gedung Sekolah Mujahidin dilakukan dengan memenuhi persyaratan mutu, tepat biaya, serta mengikuti spesifikasi teknis yang telah disepakati antara panitia pembangunan dan penyedia jasa konstruksi.
Yang membanggakan, Yayasan Masjid Raya Mujahidin menggandeng tim konsultan independen dari Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan bangunan.
Para ahli yang tergabung dalam asosiasi konsultan tersebut memiliki sertifikasi keahlian dan laboratorium berstandar Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO).
Tim ini melakukan pemeriksaan komprehensif yang hasilnya dituangkan dalam laporan teknis setebal hampir 250 halaman, lengkap dengan hasil uji laboratorium. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Yayasan terhadap penggunaan dana hibah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














