Seluruh mekanisme pertanggungjawaban hibah telah diaudit, dan tidak ditemukan kerugian negara atau penyimpangan substansial. Dengan demikian, pertanggungjawaban hibah dianggap tuntas dan sah di hadapan auditor eksternal.
Adanya dugaan tindak pidana terkait hibah Mujahidin dinilai sangat kabur dan prematur. Tidak ditemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam proses pemberian maupun penggunaan dana tersebut. Semua proses hibah telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dr. Herman mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi opini publik, tekanan politik, atau pendekatan kekuasaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โProses hukum harus objektif, berbasis bukti sah, dan menghindari intervensi politis atau sentimen pribadi. Pengawasan publik dan peran media sangat penting sebagai kontrol sosial,โ tutupnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Lau(Pengamat Hukum dan Publik)
ZC.ID // TIMRED [*]














