Zonacyber.id, Merangin – Wakil Bupati (Wabup) Merangin H. A. Khafid Moein meminta para Camat, Kepala Desa (Kades), dan Lurah di Kabupaten Merangin untuk segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan.
Hal ini disampaikannya saat mengikuti zoom meeting bersama Kemendagri terkait percepatan pembentukan koperasi tersebut pada Senin (19/5), didampingi sejumlah pejabat Pemkab Merangin.
Musyawarah Desa Harus Rampung Sebelum 31 Mei 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa semua desa dan kelurahan di Kabupaten Merangin wajib menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 31 Mei 2025.
“Pada 31 Mei nanti, semua wilayah harus sudah menyelenggarakan Musdes atau Muskel terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini merupakan program prioritas nasional yang wajib kita sukseskan,” tegas Wabup, didampingi Kepala Dinas PMD Merangin, Andrei.
Target April 2025: Semua Desa/Kelurahan Miliki Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Perindag Merangin, Dadang, menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini ditargetkan selesai pada akhir April 2025.
“Kita berharap pada April semua desa dan kelurahan sudah memiliki Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Dasar Hukum Kuat: Inpres dan Surat Edaran Mendagri
Kabag Pemerintahan Umum, Siahaan, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi ini sesuai amanat Inpres No 9 Tahun 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














