Wabup Merangin Instruksikan Camat, Kades, dan Lurah Tindaklanjuti Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Merangin Instruksikan Camat, Kades, dan Lurah Tindaklanjuti Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih

i

Wabup Merangin Instruksikan Camat, Kades, dan Lurah Tindaklanjuti Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih

Zonacyber.id, Merangin – Wakil Bupati (Wabup) Merangin H. A. Khafid Moein meminta para Camat, Kepala Desa (Kades), dan Lurah di Kabupaten Merangin untuk segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti zoom meeting bersama Kemendagri terkait percepatan pembentukan koperasi tersebut pada Senin (19/5), didampingi sejumlah pejabat Pemkab Merangin.

Musyawarah Desa Harus Rampung Sebelum 31 Mei 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa semua desa dan kelurahan di Kabupaten Merangin wajib menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 31 Mei 2025.

“Pada 31 Mei nanti, semua wilayah harus sudah menyelenggarakan Musdes atau Muskel terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini merupakan program prioritas nasional yang wajib kita sukseskan,” tegas Wabup, didampingi Kepala Dinas PMD Merangin, Andrei.

Target April 2025: Semua Desa/Kelurahan Miliki Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Perindag Merangin, Dadang, menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini ditargetkan selesai pada akhir April 2025.

“Kita berharap pada April semua desa dan kelurahan sudah memiliki Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Dasar Hukum Kuat: Inpres dan Surat Edaran Mendagri

Kabag Pemerintahan Umum, Siahaan, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi ini sesuai amanat Inpres No 9 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
AMBULANS TAK MAMPU MENANJAK, JALAN RUSAK DI SERAWAI KEMBALI TELAN KORBAN LAYANAN KEMANUSIAAN
PROYEK APBN BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH RETAK: KUALITAS DIPERTANYAKAN, PENGAWASAN DIPERTARUHKAN
Kematian Zaki Azizi Picu Perhatian Publik, Pengamat Minta Polda Kalbar Evaluasi Penyidikan
Judi Sabung Ayam di Nanga Tubuk Kembali Menggila, Polres Kapuas Hulu Didesak Bertindak Tegas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Selasa, 7 April 2026 - 16:21 WIB

Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat

Senin, 6 April 2026 - 23:33 WIB

KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN

Sabtu, 4 April 2026 - 22:29 WIB

AMBULANS TAK MAMPU MENANJAK, JALAN RUSAK DI SERAWAI KEMBALI TELAN KORBAN LAYANAN KEMANUSIAAN

Berita Terbaru