Selain itu, Mendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.3/2438/SJ, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia.
“Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas Siahaan.
(Kominfo)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zoncyber.id (Tim)***
Halaman : 1 2














