Zonacyber.id, Makassar, Sulawesi Selatan – Isu mengenai dugaan kelalaian dalam penanganan kasus barang ilegal dan penimbunan BBM oleh Kasat Intel Polrestabes Makassar, Kompol Sri Darwati, mencuat ke publik setelah pernyataan dari Ketua Umum Lembaga Adat Makassar (LAM) Sulsel.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Ketua Umum LAM Sulsel: Ultimatum Copot Kasat Intel Polrestabes,” muncul tuntutan untuk mencopot Kompol Sri Darwati dari jabatannya.
Tudingan ini menyebut adanya ketidaktegasan dalam menangani kasus-kasus strategis yang berkaitan dengan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Resmi Kasat Intel Polrestabes Makassar
Menanggapi hal tersebut, Kompol Sri Darwati menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) intelijen mencakup tiga hal utama:
“Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Hasil dari proses intelijen berupa saran dan pertimbangan yang bersifat rahasia serta disampaikan hanya kepada pimpinan,” jelasnya.
Dengan demikian, laporan intelijen tidak dapat diakses publik dan tidak untuk dikonsumsi secara terbuka, termasuk dalam konteks kasus yang sedang berkembang.
Tudingan “Masuk Angin” Harus Dibuktikan
Kompol Sri Darwati juga menanggapi tuduhan “masuk angin” dalam menangani kasus penimbunan BBM ilegal sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan harus disertai bukti yang valid.
Ia menegaskan bahwa:
“Tuduhan tersebut mencemarkan nama baik institusi dan berpotensi ditindak secara hukum untuk menjaga integritas institusi kepolisian.”
Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi
Pihak kepolisian memastikan akan menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi informasi yang dinilai merugikan reputasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














