Zonacyber.id, Bekasi – Ketua Tim Khusus AWIBB DPD Jawa Barat, Bang Jimmy, menyoroti pelanggaran aturan larangan study tour oleh Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sekolah tersebut tetap nekat memberangkatkan siswa ke Dieng, Jawa Tengah pada 30 Mei 2025, meskipun telah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan serupa.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang melarang seluruh kegiatan study tour, wisuda kelulusan, dan wisata sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan siswa dan mengurangi beban finansial orang tua.
Namun kenyataannya, masih ada sejumlah sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan tour dengan alasan telah membayar biro perjalanan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan sejumlah sanksi administratif untuk sekolah yang melanggar, di antaranya:
• Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan,
• Evaluasi terhadap kepala sekolah,
• Rekomendasi pencopotan jabatan (untuk sekolah negeri),
• Hingga pencabutan izin operasional (untuk sekolah swasta).
Klarifikasi dari Pihak Yayasan Al-Amin
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Al-Amin, Sofyan S.Ag, dan Kepala SMK Al-Amin, Mimi S.E., membenarkan keberangkatan siswa ke Dieng tetap akan dilakukan.
“Kegiatan ini sudah direncanakan sejak September 2024, jauh sebelum surat edaran Gubernur diterbitkan. Dana siswa sudah masuk ke biro perjalanan dan tidak dapat ditarik kembali. Jika pemerintah bisa menanggung kerugian, kami akan ikuti aturan. Tapi kami tidak punya dana yayasan untuk mengembalikan uang siswa,” ujar Sofyan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














