Zonacyber.id, TANGERANG – Dalam upaya meningkatkan layanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Tangerang menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan 13 rumah sakit, termasuk RSUD, RSUP, dan rumah sakit swasta.
Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Acara tersebut merupakan inisiatif dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk mendukung program Traffic Accident Center System (TACS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Penanganan Cepat Kecelakaan Lalu Lintas
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid memimpin penandatanganan.

Hadir pula para direktur utama dari rumah sakit yang tergabung, perwakilan BPJS Kesehatan Kota/Kabupaten Tangerang, dan Jasa Raharja.
“Nota kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan siap memberikan penanganan medis cepat dan terintegrasi bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Sachrudin.
Daftar Rumah Sakit yang Tergabung dalam Program TACS
Sebanyak 13 rumah sakit yang ikut serta dalam kerja sama ini antara lain:
• RSUD Kabupaten Tangerang
• RSUD Pakuhaji
• RSUD Kota Tangerang
• RSUP dr. Sitanala
• RS Sari Asih Karawaci
• RS Dinda
• RS Hermina
• RS Anissa
• RS Bakti Asih
• RS Primaya
• RS Melati
• RS Medika Karang Tengah
• RS EMC Tangerang
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses evakuasi, perawatan, dan jaminan pembiayaan bagi korban laka lantas melalui koordinasi yang efektif antarinstansi dan fasilitas kesehatan.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)














