Zonacyber.id – Ketapang | KALBAR (17/06/2025).
Menurut informasi yang dikutip dari Media sebelumnya, Proyek pembangunan pengamanan pantai di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Proyek yang digawangi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I dan dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 19.298.430.000 ini diduga bermasalah dalam aspek pelaksanaan, administrasi, dan ketepatan waktu.
Proyek tersebut tertuang dalam kontrak bernomor PS 0102.Bws8.7.1/PK/15/2024 yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 225 hari kalender. Pelaksana proyek adalah PT Melindungi Pratama Putra, perusahaan konstruksi asal Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Kemanggisan Raya No. 48, Palmerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, proyek ini belum selesai dikerjakan hingga Maret 2025, yang berarti melampaui batas tahun anggaran sebagaimana ketentuan penggunaan dana APBN.
“Pekerjaan masih berlangsung pada Maret 2025, padahal jelas tahun anggaran 2024 sudah berakhir. Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ada addendum kontrak, perpanjangan masa kerja, atau justru pelanggaran administratif?” kata Mustakim kepada Japos.co, Jumat (14/6/2025).
Lebih lanjut, Mustakim mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi atau bahkan dihilangkan dari pelaksanaan di lapangan. Padahal dalam kontrak, proyek tersebut mencakup pekerjaan antara lain:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














