Zonacyber.id – Ketapang | KALBAR (17/06/2025).
Menurut informasi yang dikutip dari Media sebelumnya, Proyek pembangunan pengamanan pantai di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Proyek yang digawangi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I dan dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 19.298.430.000 ini diduga bermasalah dalam aspek pelaksanaan, administrasi, dan ketepatan waktu.
Proyek tersebut tertuang dalam kontrak bernomor PS 0102.Bws8.7.1/PK/15/2024 yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 225 hari kalender. Pelaksana proyek adalah PT Melindungi Pratama Putra, perusahaan konstruksi asal Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Kemanggisan Raya No. 48, Palmerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, proyek ini belum selesai dikerjakan hingga Maret 2025, yang berarti melampaui batas tahun anggaran sebagaimana ketentuan penggunaan dana APBN.
“Pekerjaan masih berlangsung pada Maret 2025, padahal jelas tahun anggaran 2024 sudah berakhir. Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ada addendum kontrak, perpanjangan masa kerja, atau justru pelanggaran administratif?” kata Mustakim kepada Japos.co, Jumat (14/6/2025).
Lebih lanjut, Mustakim mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi atau bahkan dihilangkan dari pelaksanaan di lapangan. Padahal dalam kontrak, proyek tersebut mencakup pekerjaan antara lain:
• Pembersihan lahan
• Galian dan timbunan
• Pekerjaan sirtu dan pasir urug
• Perancangan dan pemasangan cerucuk diameter 10 cm
• Pemasangan matras bambu
• Pengadaan dan pemasangan geotextile (non woven)
• Pekerjaan kubus beton 80x80x80 K-350 dan 40x40x40 K-350
• Paving blok
• Drainase
• Urugan batu di belakang kubus beton
Namun di lokasi, menurut Mustakim, beberapa pekerjaan tidak tampak dikerjakan secara utuh. “Item-item seperti cerucuk, matras bambu, pasir urug, dan pemasangan geotekstil tampak tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun volume yang seharusnya. Ini patut didalami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait prosentase realisasi fisik dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I.
“Kita tidak tahu berapa persen progres fisik aktual yang sudah dicapai dan berapa persen pembayaran yang sudah dilakukan ke pelaksana. Tanpa transparansi, potensi penyimpangan akan terus terjadi,” tambah Mustakim.
Yang lebih mencurigakan lagi, menurut hasil pantauan IWO-I, proyek ini pada 2025 terlihat masih dikerjakan, namun belum ada kejelasan apakah tetap oleh PT Melindungi Pratama Putra atau sudah berganti kontraktor lain. Mustakim menduga adanya indikasi pemecahan kontrak atau penunjukan langsung secara diam-diam untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
Tim Media Investigasi telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Pranomo, Kepala Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, namun ia hanya memberi pernyataan singkat.
“Langsung ke Satkernya PJSA Pak Rusli,” kata Pranomo saat dihubungi tim media.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Rusli, pejabat PJSA yang dimaksud, ia menyatakan, “Besok kami kabari.” Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan atau klarifikasi resmi dari pihak BWS Kalimantan I.
Menurut pakar kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang enggan disebut namanya, keterlambatan pelaksanaan proyek melewati tahun anggaran tanpa adanya addendum resmi atau revisi kontrak merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan dapat mengarah pada potensi kerugian negara.
Dengan adanya dugaan penghilangan item pekerjaan, pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi, dan ketidakjelasan status pelaksana proyek lanjutan, proyek ini berpotensi melanggar asas akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana APBN.
Tim Investigasi Tim Media juga masih terus mengumpulkan dokumen pendukung dan kesaksian dari narasumber di lapangan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan penelusuran lebih dalam terhadap pelaksanaan kontrak, mekanisme pengawasan teknis oleh konsultan pengawas, serta keterlibatan PPK dalam pengendalian proyek.
Media dan masyarakat akan terus mengawal dan menyajikan laporan perkembangan terbaru agar publik mendapat informasi yang akurat dan utuh, serta mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek ini.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Sumber : JAPOS.CO
Editor : Melangga Arista (ZC.ID)














