Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara:
Kendala teknis (seperti cuaca ekstrem atau sedimentasi cepat), dan
Pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor, Herman menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar asumsi atau spekulasi atas ketidaksempurnaan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Sistem Pengawasan Berlapis
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk di lingkungan PUPR, Herman menekankan bahwa terdapat sistem pengawasan berlapis yang telah diatur secara normatif.
Pengawasan tersebut meliputi:
Pengawasan internal oleh Inspektorat melalui audit rutin maupun audit dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan dan efektivitas kinerja.
Selain itu, proses verifikasi teknis terhadap volume pekerjaan juga dilakukan sebelum pembayaran guna memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
Terkait belum tercantumnya dokumen lingkungan (dokling) dalam sistem E-Purchasing atau LPSE, Herman menjelaskan bahwa regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat atau situasi mendesak.
Jika proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran melalui APBD Perubahan, maka mekanisme tersebut dapat merujuk pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau regulasi teknis lain yang relevan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














