Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari mitigasi dampak lingkungan yang bersifat administratif atau memiliki implikasi hukum tertentu.
Herman juga menekankan bahwa penyelesaian dugaan permasalahan administrasi dalam proyek pemerintah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menjelaskan adanya hierarki penyelesaian, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelesaian administratif, apabila ditemukan cacat prosedur tanpa adanya unsur pidana, melalui sanksi seperti teguran, denda, atau perbaikan prosedur.
Audit investigatif oleh APIP (Inspektorat) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang baru dapat dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
โPenanganan perkara yang tidak melalui audit investigatif yang menyatakan adanya kerugian negara yang pasti sering kali dinilai prematur secara hukum,โ tegasnya.
Pernyataan Herman menjadi pengingat bahwa dalam mengawal isu dugaan penyimpangan proyek pemerintah, publik dan media perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap pihak yang terlibat.
ZC.ID // TIMRED [*]














