Zonacyber.id – Sintang | KALBAR, (15/06/2025).
Kepala Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik usai munculnya dugaan bahwa dirinya lebih sibuk mengurus usaha tambang emas tanpa izin (PETI) ketimbang menjalankan kewajibannya sebagai pimpinan tertinggi di desa.
Informasi ini pertama kali mencuat dari keluhan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa pembangunan di Desa Kenyauk nyaris tidak terlihat selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, kondisi infrastruktur desa, terutama jembatan penghubung di jalan poros dan akses jalan utama ke desa, sangat memprihatinkan dan bahkan membahayakan masyarakat, khususnya saat malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau malam lewat jembatan itu, risiko kecelakaan tinggi. Jalan masuk juga hancur. Kepala Desa seharusnya urus ini, bukan malah sibuk dengan tambang emas pribadi,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, warga menyayangkan sikap Kepala Desa yang diduga aktif dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan peralatan lanting jek di wilayah tertentu. Menurutnya, tindakan ini sangat bertentangan dengan posisi seorang Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dan pemimpin dalam penegakan hukum dan pembangunan desa.
“Kalau memang sudah tidak mampu urus desa, ya sebaiknya mundur saja. Tidak etis seorang pejabat publik malah menjadi pelaku usaha ilegal,” tegasnya.
Konflik Kepentingan dan Regulasi Hukum
Aktivitas Kepala Desa yang terlibat dalam usaha pertambangan emas ilegal tidak hanya dinilai tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta aturan tentang pengelolaan keuangan desa, disebutkan secara eksplisit bahwa Kepala Desa tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas yang mengandung konflik kepentingan atau mengancam integritas pelayanan publik.
Bahkan, Kode Etik Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri menggarisbawahi bahwa setiap Kepala Desa harus menghindari kegiatan yang bersifat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kegiatan PETI atau pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dikenai sanksi pidana hingga denda besar karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Kades Kenyauk Bantah Semua Tuduhan
Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh warga, Kepala Desa Kenyauk, Anwar, memberikan klarifikasi kepada media ini. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru merupakan upaya pihak tertentu yang memiliki motif politik.
“Silakan dicek langsung ke Desa kami. Apakah benar tidak ada pembangunan? Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini tidak sampai Rp1 miliar. Jadi prioritas pembangunan kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” tegas Anwar.
Ia juga menampik isu bahwa dirinya jarang berada di kantor. Menurut Anwar, ia tetap hadir di kantor dari Senin hingga Jumat, dan hanya bekerja di tambang emas milik keluarganya pada akhir pekan.
“Kalau saya kerja tambahan hari Sabtu-Minggu itu karena kebutuhan. Tapi tetap tugas utama sebagai Kades saya jalankan. Tuduhan saya jarang ngantor itu tidak benar!” imbuhnya.
Kades Anwar juga menjelaskan bahwa proyek fisik seperti perbaikan jembatan dan pembangunan drainase sudah direncanakan dan bahkan beberapa di antaranya sudah dikerjakan meskipun dana dari pemerintah belum cair.
“Contohnya drainase yang baru-baru ini kami kerjakan. Dana belum cair, tapi kami tetap jalankan proyek pakai dana talangan senilai Rp23 juta demi kepentingan warga. Masyarakat tidak tahu proses keuangan desa seperti apa,” katanya.
Pengawasan dan Transparansi Diperlukan
Menanggapi isu ini, beberapa pengamat desa menyarankan agar aparat pengawas internal pemerintah daerah turun langsung mengecek kondisi lapangan dan keuangan desa. Pengawasan dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sangat dibutuhkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
“Kepala Desa adalah pejabat publik yang harus transparan dan akuntabel. Jika benar ada usaha pribadi yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan. Tapi jika tuduhan itu tidak berdasar, harus juga diluruskan agar tidak terjadi fitnah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sintang.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya pengawasan publik terhadap kinerja pemerintahan desa. Di tengah tingginya alokasi anggaran untuk desa dari pemerintah pusat, peran Kepala Desa sebagai pemimpin yang jujur, adil, dan berpihak pada masyarakat semakin krusial.
Publik berharap agar persoalan ini segera diklarifikasi secara tuntas oleh pihak berwenang dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan kami dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, kami dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Editor : Melangga Arista // TimRed [*]
















