Zonacyber.id – Sintang | KALBAR, (15/06/2025).
Kepala Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik usai munculnya dugaan bahwa dirinya lebih sibuk mengurus usaha tambang emas tanpa izin (PETI) ketimbang menjalankan kewajibannya sebagai pimpinan tertinggi di desa.
Informasi ini pertama kali mencuat dari keluhan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa pembangunan di Desa Kenyauk nyaris tidak terlihat selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, kondisi infrastruktur desa, terutama jembatan penghubung di jalan poros dan akses jalan utama ke desa, sangat memprihatinkan dan bahkan membahayakan masyarakat, khususnya saat malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau malam lewat jembatan itu, risiko kecelakaan tinggi. Jalan masuk juga hancur. Kepala Desa seharusnya urus ini, bukan malah sibuk dengan tambang emas pribadi,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, warga menyayangkan sikap Kepala Desa yang diduga aktif dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan peralatan lanting jek di wilayah tertentu. Menurutnya, tindakan ini sangat bertentangan dengan posisi seorang Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dan pemimpin dalam penegakan hukum dan pembangunan desa.
“Kalau memang sudah tidak mampu urus desa, ya sebaiknya mundur saja. Tidak etis seorang pejabat publik malah menjadi pelaku usaha ilegal,” tegasnya.
Konflik Kepentingan dan Regulasi Hukum
Aktivitas Kepala Desa yang terlibat dalam usaha pertambangan emas ilegal tidak hanya dinilai tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta aturan tentang pengelolaan keuangan desa, disebutkan secara eksplisit bahwa Kepala Desa tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas yang mengandung konflik kepentingan atau mengancam integritas pelayanan publik.
Bahkan, Kode Etik Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri menggarisbawahi bahwa setiap Kepala Desa harus menghindari kegiatan yang bersifat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kegiatan PETI atau pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dikenai sanksi pidana hingga denda besar karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
Berita Terkait

Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 18 Mei 2026 - 13:29 WIB
𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?Selasa, 12 Mei 2026 - 23:10 WIB
Komisi I DPRD Kalbar Terima Aspirasi Tokoh Islam Terkait Dugaan Aliran Sesat, Pelapor Nilai Ada Cacat Penanganan HukumKamis, 30 April 2026 - 16:29 WIB
Jalan Bak Kubangan Maut, DPR dan Pemerintah Dinilai Gagal Urus Nasib Warga Pedalaman SintangKamis, 23 April 2026 - 17:13 WIB
Warga Bayar Pajak, Dapat Lumpur: Jalan Provinsi di Ketungau Hilir Jadi Bukti Kelalaian NyataRabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses HukumBerita Terbaru
News
𝐇𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧 𝐇𝐨𝐟𝐢 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐭𝐢𝐟 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐠𝐢𝐬𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐀𝐤𝐡𝐢𝐫𝐢 𝐒𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚 “𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐓𝐢𝐫𝐢”
Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:12 WIB
PETI
Senin, 1 Jun 2026 - 12:20 WIB
PETI
𝐑𝐚𝐳𝐢𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐁𝐨𝐜𝐨𝐫, 𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐠𝐢 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢: 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐈𝐧𝐢?
Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WIB
News
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐭: 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐦𝐛𝐚𝐥𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐀𝐤𝐨𝐦𝐨𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚, 𝐔𝐌𝐊𝐌, 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐢𝐛𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦
Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:02 WIB
News
𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐓𝐮𝐚𝐢 𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨𝐭 𝐆𝐚𝐠𝐚𝐥 𝐀𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐜𝐞𝐭𝐚𝐧 𝐅𝐥𝐚𝐦𝐛𝐨𝐲𝐚𝐧
Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:35 WIB
Trending
Pendidikan

12 Mei 2026 | 3:48 pm WIB

16 April 2026 | 3:13 pm WIB

15 April 2026 | 5:15 pm WIB

14 Desember 2025 | 12:11 pm WIB

7 Oktober 2025 | 2:30 pm WIB
Topik Terkini
Wilayah: JAKARTA
- Imsak 04:27
- Subuh 04:37
- Terbit 05:55
- Dhuha 06:24
- Dzuhur 11:55
- Ashar 15:16
- Maghrib 17:48
- Isya 19:02










