Diduga Sibuk Usaha Tambang Emas Ilegal, Kades Kenyauk Dituding Abaikan Pembangunan Desa – Anwar: “Itu Tidak Benar!”

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.idSintang | KALBAR, (15/06/2025).

Kepala Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik usai munculnya dugaan bahwa dirinya lebih sibuk mengurus usaha tambang emas tanpa izin (PETI) ketimbang menjalankan kewajibannya sebagai pimpinan tertinggi di desa.

Informasi ini pertama kali mencuat dari keluhan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa pembangunan di Desa Kenyauk nyaris tidak terlihat selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, kondisi infrastruktur desa, terutama jembatan penghubung di jalan poros dan akses jalan utama ke desa, sangat memprihatinkan dan bahkan membahayakan masyarakat, khususnya saat malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau malam lewat jembatan itu, risiko kecelakaan tinggi. Jalan masuk juga hancur. Kepala Desa seharusnya urus ini, bukan malah sibuk dengan tambang emas pribadi,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, warga menyayangkan sikap Kepala Desa yang diduga aktif dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan peralatan lanting jek di wilayah tertentu. Menurutnya, tindakan ini sangat bertentangan dengan posisi seorang Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dan pemimpin dalam penegakan hukum dan pembangunan desa.

“Kalau memang sudah tidak mampu urus desa, ya sebaiknya mundur saja. Tidak etis seorang pejabat publik malah menjadi pelaku usaha ilegal,” tegasnya.

Konflik Kepentingan dan Regulasi Hukum

Aktivitas Kepala Desa yang terlibat dalam usaha pertambangan emas ilegal tidak hanya dinilai tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta aturan tentang pengelolaan keuangan desa, disebutkan secara eksplisit bahwa Kepala Desa tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas yang mengandung konflik kepentingan atau mengancam integritas pelayanan publik.

Bahkan, Kode Etik Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri menggarisbawahi bahwa setiap Kepala Desa harus menghindari kegiatan yang bersifat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Kegiatan PETI atau pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dikenai sanksi pidana hingga denda besar karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧, 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐫𝐮𝐤: 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠, 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤?
Komisi I DPRD Kalbar Terima Aspirasi Tokoh Islam Terkait Dugaan Aliran Sesat, Pelapor Nilai Ada Cacat Penanganan Hukum
Jalan Bak Kubangan Maut, DPR dan Pemerintah Dinilai Gagal Urus Nasib Warga Pedalaman Sintang
Warga Bayar Pajak, Dapat Lumpur: Jalan Provinsi di Ketungau Hilir Jadi Bukti Kelalaian Nyata
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terbaru