Zonacyber.id – Pontianak (KALBAR), 02/06/2025
Dari hasil Kelanjutan pemberitaan tentang permasalahan dan pelanggaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.796.03 di Desa Laman Mumbung kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat beberapa hari terakhir Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar juga angkat bicara terkait masalah tersebut, berdasarkan pemberitaan yang di lansir dari Media Mentarikhatulistiwa.co.id.
Di jelaskan Dr Herman, BBM bersubsidi merupakan komoditas vital yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat berpendapatan rendah serta sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perikanan, namun penyimpangan dalam distribusinya masih sering terjadi, mulai dari penimbunan, penjualan ke industri, hingga penyalahgunaan kuota,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
โHal ini bukan rahasia umum lagi, sering kita jumpai antrian panjang truk di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari dan hal ini telah berlangsung bertahun tahun, sepertinya pertamina kalbar diam-diam saja duduk manis menikmati pemandangan yang menyedihkan ini.โUjar Dr Herman,Senin (2/6/25)
Pertamina sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam pendistribusian BBM memiliki peran penting dalam memastikan distribusi subsidi ini berjalan dengan baik.
โDugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sangat merugikan masyarakat yang berhak menikmati subsidi dari negara, Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah menjadi rahasia umum. Praktik-praktik ini mengakibatkan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dan sektor yang membutuhkan menjadi tidak tepat sasaran. Akibatnya, alokasi anggaran negara untuk subsidi BBM menjadi tidak tepat sasaranโUngkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














