Menurut Dr Herman, terjadinya penyimpangan BBM bersubsidi menjadi tanggung jawab lembaga penyalur yang ditunjuk bertanggung jawab langsung, kecuali jika bisa dibuktikan bahwa pelanggaran terjadi di luar kendalinya,Selain itu, badan usaha dan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Lembaga Penyalur BBM Bersubsidi resmi seperti SPBU bertanggung jawab langsung atas penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang berhak,Penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU sebagai lembaga penyalur menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak melakukan penimbunan atau penyimpanan ilegal manipulasi takaran atau harga,maka lembaga penyalur tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidan,”tegasnya
Sebagaimana ditegaskan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law – Cipta Kerja), yang memperkuat pengawasan distribusi energi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi anehnya publik tidak pernah mendengar apa yang dilakukan pertamina dengan kondisi seperti ini dan hingga hari ini publik belum pernah mendengar atau menyaksikan ada yang di seret di pengadilan dalam kasus BBM subsidi dari SPBU.” Pungkasnya.
Sumber : Media MentariKhatulistiwa.co.id (Frans Som)
Editor : Zonacyber // TimRed [*]














